Catatan Impresif Imigrasi Malang 2023, Mampu Terbitkan 62.164 Paspor dan Izin Tinggal hingga 2.393

Arif Ardliyanto
Imigrasi Malang 2023 Mampu menerbitkan 62.164 Paspor dan Izin Tinggal hingga 2.393 Orang. Foto iNewsSurabaya/ist

MALANG, iNewsSurabaya.id - Menjelang berakhirnya tahun anggaran 2023, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang mengadakan paparan capaian kerja periode Januari-November 2023. Tercatat jumlah penerbitan paspor sebanyak 62.164 dan penerbitan izin tinggal sebanyak 2.393. 

"Total perolehan PNBP pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang tahun 2023 adalah sebesar Rp42.341.126.536 dimana perolehan ini telah melampaui target yaitu surplus sebesar 172,15% (target PNBP : Rp. 15.549.500.000),” papar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Galih Priya Kartika Perdhana, Rabu (20/12).

Dalam paparan itu juga disebutkan tentang jumlah penolakan permohonan paspor. Galih mengatakan, tahun ini Kantor Imigrasi Malang melakukan penolakan sebanyak 543 paspor. Penolakan tersebut didominasi oleh faktor duplikasi. 

“Kasus yang banyak terjadi, pemohon sebenarnya punya paspor. Namun karena terselip dan malas mencari, mereka memilih membuat baru. Untung saja sistem data yang kami miliki sangat baik, sehingga begitu tercatat dan paspor masih berlaku, maka orang tersebut tidak bisa meneruskan permohonannya,” sambungnya.

Untuk pemberian Izin Tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) selama tahun 2023 telah dilakukan sebanyak 2.393 izin tinggal. “Pemberian izin tinggal kepada WNA tersebut terdiri dari pemberian Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 469 izin tinggal, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 1.016, izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 48,” papar Galih. 

“ITAS paling banyak diterbitkan untuk pendidikan, penyatuan keluarga dan TKA bidang perindustrian, sedangkan untuk ITAP didominasi oleh penyatuan keluarga”. pungkasnya.

Untuk Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), Kantor Imigrasi Malang mencatat telah melakukan biaya beban (overstay) kepada 35 WNA serta melakukan deportasi kepada 25 WNA. Deportasi didominasi oleh kasus overstay. 

“Dari 25 WNA yang kami deportasi, 17 di antaranya karena overstay. 2 WNA dideportasi karena merupakan eks napi (narkoba) dan 4 karena diduga melakukan pelanggaran pasal 75 Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tutur Galih. 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network