449 Narapidana Kristiani Bakal Dapatkan Remisi Khusus Natal dari Kemenkumham Jatim

Arif Ardliyanto
449 Narapidana Kristiani Bakal Dapatkan Remisi Khusus Natal dari Kemenkumham Jatim Sebanyak 449 Narapidana Kristiani Bakal Dapatkan Remisi Khusus Natal dari Kemenkumham Jatim. Foto iNewsSurabaya/ist

Meski begitu, Heni menegaskan bahwa proses pengusulan pemberian hak warga binaan berupa remisi ini gratis. Jika ada penyimpangan, pihaknya tak segan akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Silahkan laporkan kepada kami jika ada penyimpangan dalam prosesnya, tapi kami yakin pengusulan secara otomatis melalui SDP sudah cukup efektif untuk meminimalisir penyimpangan," tegas Heni.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update