Disisi lain, Emil Dardak bersama enam kepala daerah lainnya, melayangkan gugatan ke MK terkait akhir masa jabatan mereka. Ketujuh kepala daerah ini mengajukan uji materiil Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 yang mengatur kepala daerah hasil pemilihan 2018 menjabat sampai 2023. Alasannya, meski dipilih lewat Pilkada 2018, para pemohon baru dilantik pada 2019.
Dalam sidang, Ketua MK Suhartoyo menyatakan pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Dia menyatakan Pasal 201 ayat (5) UU 10 tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat."Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo saat membaca amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait