Terbukti Bukan Perkara Pidana, Lily Yunita Diputus Onslagh

Tim MPI
Suasana sidang di di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Rabu (2/2/2022). (Foto: MPI)

SURABAYA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan putusan onslagh terhadap terdakwa kasus penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan modus investasi pembebasan lahan 9,8 hektar di Kelurahan Osowilangun, Kecamatan Tandes, Surabaya, Lily Yunita.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, terdakwa terbukti bersalah tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana.

Sedangkan TPPU karena predicat crimenya tidak terbukti. Sehingga dakwaan tersebut tidak terbukti dan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kedua.

"Terhadap terdakwa menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging)," kata Hakim Damanik di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Rabu (2/2/2022).

Terhadap putusan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kepada penasehat hukum terdakwa ataupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyatakan sikap menerima atau banding.

Atas putusan tersebut JPU Rista Erna Soelistiowati menyatakan pikir-pikir.

Terpisah, penasehat hukum terdakwa, Ade Darma Marianto terkait putusan tersebut mengatakan, pihaknya akan melihat sikap dari JPU.

“Kami sangat bersyukur atas perjuangan selama sidang sehingga hari ini terbayarkan dengan klien kami dinyatakan ontslag. Ini hanya perkara perdata saja seperti itu," katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Blitar Rakhmat Santoso yang selama ini disebut-sebut dalam perkara tersebut menegaskan putusan hakim ini membuktikan kalau masalah tersebut memang murni perdata dan tidak ada hubungannya dengan dirinya.

“Dari awal perkara itu memang perdata murni antara Lily dengan pelapor. Tidak ada hubungannya dengan saya,” ucapnya.

Rakhmat juga menjelaskan kalau saat ini tanah Osowilangun yang disebut-sebut terkait dengan perkara tersebut sudah dilaksanakan eksekusi putusan oleh juru sita PN Surabaya beberapa waktu lalu.

“Juru sita PN Surabaya sudah melaksanakan putusan dan itu memang murni ada ahli waris yang mempunyai hak. Tidak ada hubungannya dengan perkara dengan terdakwa Lily Yunita,” terangnya.

Untuk itu Rakhmat berharap semua pihak untuk menghormati putusan majelis hakim.

“Kita hormati putusan majelis hakim dan sudahlah saya itu dari awal tidak pernah ada hubungan dengan pelapor,” tandasnya.

Diketahui berdasarkan surat dakawaan, Lily Yunita menawarkan kerjasama untuk mendanai pembebasan tanah, an.H.Djafar No.pendaftaran Huruf C 397, desa Osowilangon Tandes.

Tanah tersebut dibeli oleh Rachmad Santoso dari ahli waris sebesar 800 ribu/meter.

Untuk pengurusan petok sampai menjadi sertifikat dipatok harga 2 juta, selesai sampai 2,5 bulan.

Terdakwa menyakinkan kepada Lianawati Setyo bahwa tanah tersebut sudah ada pembeli H.Sam Banjarmasin 3,5 juta/ meternya.

Kemudian Terdakwa meminta uang kepada saksi Lianawati untuk kerjasama secara bertahap bulan Juni 2020 sampai Juli 2020, senilai Rp47.150.000.000,-

Terdakwa menyakinkan saksi Lianawati Setyo sebagai pemegang kuasa jual atas tanah H. Djabar Nomor pendaftaran Huruf C. 397 Desa Osowilangon Kecamatan Tandes.

Saat saksi Lianawati mencairkan 7 cek bank BCA rekening an.Doe Sun Bakery PT, yang ditanda tangani terdakwa, tidak dapat dicairkan karena Saldo tidak cukup.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Lianawati Setyo menderita kerugian Rp47.150.000.000. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network