Cerita Ganjar Mau Bantu Modal Usaha Warga Sukoharjo, Dilarang Bawaslu

Lukman Hakim
Ganjar Mau Bantu Modal Usaha Warga Sukoharjo, Dilarang Bawaslu. Foto iNewsSurabaya/ist

Ganjar menjawab pertanyaan itu dengan sabar. Ia memberikan penjelasan bahwa sebagai Capres, ia dilarang oleh undang-undang untuk memberikan sesuatu pada masyarakat.

"Sebenarnya saya bisa memberikan bantuan modal usaha pada ibu. Tapi kan saya ndak boleh. Nanti dimarahi Bawaslu. Itu ada pak Bawaslu, gimana ini mas boleh nggak?" tanya Ganjar pada anggota Bawaslu yang memantau kampanye Ganjar.

“Nggak boleh pak, itu namanya money politik," teriaknya.

Ganjar kemudian mengundang anggota Bawaslu bernama Tri Hartanto itu. Tri menerangkan bahwa tidak boleh calon memberikan bantuan apapun kepada masyarakat karena itu melanggar aturan.

"Tidak boleh pak, itu money politik dan ada ancaman pidananya," ucap Tri.

Ganjar pun urung memberikan bantuan pada Sri dan warga lainnya. Namun, ia mengatakan akan membantu dengan cara lain, yakni menghubungkan Sri dengan banyak pihak seperti perusahaan yang menggelontorkan program CSR, filantrop dan lainnya.

"Bisa juga pinjam ke bank, kan banyak sekarang kredit dengan bunga murah. Atau CSR juga banyak, jadi bisa dimanfaatkan. Biar nanti dibantu bu bupati, ada anggota dewan juga di sini," jelas Ganjar.

Ganjar mengatakan, saat ini ia hanya bisa membantu dengan program. Semua masalah yang didapat dari blusukan ketemu masyarakat seluruh Indonesia, akan ditampung dan digodog menjadi program kerja yang bisa menjawab semua persoalan masyarakat itu. 

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network