SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mencopot KH. Marzuki Mustamar dari jabatan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim). Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) PBNU Nomor: 274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023 tentang Pemberhentian Ketua PWNU Jatim.
Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni mengatakan, pemberhentian Ketua PWNU Jatim ini merupakan masalah internal organisasi. Menurut Amin, karena bersifat biasa, maka semua pihak diminta tidak perlu membesar-besarkan masalah ini.
“Ini hal biasa. Soal internal organisasi. Jadi jangan dibesar-besarkan, apalagi ini sifatnya internal organisasi. Siapa pun, apalagi yang tidak memahami masalahnya tidak perlu ikut berkomentar,” ujarnya, Kamis (28/12/2023).
Pemberhentian KH Marzuki juga telah diproses sejak lama sehingga tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik praktis 2024. Proses pemberhentian juga sesuai AD/ART dan ketentuan yang ada. Soal siapa penggantiannya, menurut Amin, juga sudah ada aturannya. “Ya sesuai aturan yang ada saja,” katanya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait