PROBOLINGGO, iNews.id - Kasus dugaan korupsi yang menjerat Ahsan Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendapatkan repon dari masyarakat. Mereka meminta supaya aparat penegak hukum tidak tebang pilih dan menuntaskan kasus tersebut.
Kuasa Hukum Abdul Kadir kasus ijazah palsu, Hosnan Taufiq meminta agar proses hukum yang sama seperti yang dilakukan kepada kliennya yakni Abdul Kadir sebagai anggota DPRD kabupaten Probolinggo dari Partai Gerindra berjalan. "Saya harap pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo segera dilakukan proses hukum seperti yang terjadi pada klien saya Abdul Kadir, sehingga tidak terkesan tembang pilih," katanya.
Apalagi, lanjut Hosnan, kasus yang dialami Ahsan ini merupakan tindak pidana khusus yakni dugaan korupsi seharusnya prosesnya lebih cepat. "Sesuai dengan peraturan pemerintah Nomer 12 tahun 2018 pasal 115 dan pasal 117 apa bila anggota DPRD sudah ditetapkan menjadi terdakwa, maka harus diberhentikan sementara karena terkait gaji dan segala macamnya," ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait