Jadi Tersangka, Tiga Pengurus Non Aktif Primer Koperasi UPN Veteran Jawa Timur Minta Didampingi MAKI

Lukman Hakim
Tiga Pengurus Non Aktif Primer Koperasi UPN Veteran Jawa Timur Minta Didampingi MAKI. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Tiga pengurus non aktif Koperasi Pimer UPN Veteran Jawa Timur (Jatim) mengadu kepada Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim. Ketiganya meminta lembaga anti korupsi tersebut mengawal kasus yang menjerat mereka.

Mereka adalah Yuliatin Ali Syamsiah (mantan ketua), Sri Risnojatiningsih (sekretaris), dan Wiwik Indrawati (kasir). Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi senilai miliaran. Dalam kasus ini, mereka merasa menjadi korban. 

Mereka dijerat dengan UU Tipikor pasal 2 dan 3 juncto pasal 55 ayat (1) UU Tipikor 31 tahun 1999. Penetapan status dari saksi menjadi tersangka terjadi pada 4 Mei 2023. Kasus ini saat ini tengah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setelah melalui tingkat penyidikan. 

Mantan Ketua Koperasi Primer UPN Veteran, Yuliatin Ali Syamsiah mengatakan, dengan mengadu kepada MAKI Jatim, dirinya dan juga dua pengurus lainnya berjuang untuk mendapat keadilan.

"Tahun 2019, saya dipanggil, diperiksa, di BAP dan lain lain ya. Lalu tahu-tahu dijadikan tersangka," katanya, Senin (8/1/2024).

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network