SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jatim kembali meneguhkan komitmen terhadap akurasi dan transparansi laporan keuangan serta Barang Milik Negara (BMN). Dalam acara Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan dan BMN Semester II Tahun Anggaran 2023, Kepala Divisi Administrasi, Saefur Rochim, menekankan pentingnya analisis mendalam terhadap data transaksi.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pencatatan terekam dengan tepat, menjaga integritas laporan keuangan, dan menghindari perbedaan yang dapat merugikan validitasnya," ungkap Saefur Rochim dalam sambutannya.
Langkah proaktif Kanwil Kemenkumham Jatim ini memberikan jaminan kepada masyarakat terkait manajemen keuangan dan aset negara, menciptakan landasan kuat bagi akuntabilitas yang lebih baik.
Rochim juga menekankan pentingnya penerbitan Berita Acara Rekon (BAR) yang harus ditandatangani oleh seluruh KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) untuk memonitor progres dan penyelesaiannya.
Kegiatan yang rencananya berlangsung selama tiga hari, dari 10 hingga 12 Januari 2024, ini dihadiri oleh 126 operator SAKTI modul Pelaporan dari berbagai Satuan Kerja di Jawa Timur. Kehadiran peserta dibagi dalam tiga sesi dengan rincian berbeda setiap harinya.
Pentingnya laporan keuangan ditekankan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono. Dalam sambutannya, Heni menyatakan bahwa laporan keuangan bukan hanya sekedar dokumen, melainkan cerminan pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat.
"Empat kriteria utama yang diperlukan agar laporan keuangan pemerintah memiliki kualitas yang diharapkan adalah relevan, andal, dapat dibandingkan, dan dapat dipahami," ungkap Heni.
Untuk memenuhi kriteria tersebut, Heni menyarankan tiga langkah penting: komitmen dari Kepala Satuan Kerja, memastikan SDM yang kompeten, dan melakukan rekonsiliasi data laporan secara berjenjang.
"Jika ditemukan permasalahan, penanganannya harus sesuai dengan karakteristik masing-masing Satuan Kerja untuk mendapatkan solusi tepat," tuturnya.
Sebagai penegasan komitmen, Kementerian Keuangan telah menetapkan sanksi bagi Satuan Kerja yang terlambat dalam proses rekonsiliasi, sekaligus memberikan apresiasi bagi yang berhasil melaksanakan dengan baik.
Kemenkumham Jatim Gelar Kegiatan Rekonsiliasi Data. Foto iNewsSurabaya/ist
Kegiatan ini menjadi bukti nyata dari upaya Kanwil Kemenkumham Jatim dalam meningkatkan tata kelola keuangan publik yang transparan, akurat, dan akuntabel demi kesejahteraan rakyat dan efisiensi penggunaan sumber daya negara.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait