SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Polda Jawa Timur (Jatim) kembali menetapkan dua orang menjadi tersangka kasus penembakan di Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura. Sehingga, jumlah total tersangka di kasus tersebut sebanyak lima orang.
Adapun tiga orang yang sebelumnya ditetapkan tersangka berinisial MW, S dan H, dan mereka merupakan warga Sampang. Kemudian dua tersangka baru berinisial AR dan AH, dan keduanya berasal dari Kabupaten Pasuruan. Dua tersangka ini merupakan eksekutor dalam penembakan terhadap korban bernama Muarah.
"Kami telah menetapkan lima tersangka terkait kasus penembakan," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto, di Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis (11/1/2023).
Totok menjelaskan, kelima tersangka itu memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksi penembakan tersebut. Tersangka MW yang merupakan oknum kepala desa merupakan otak dalam kasus tersebut. MW juga yang menyiapkan fasilitas seperti senjata api, dua sepeda motor, hingga uang sebesar Rp50 juta untuk eksekutor.
"Sementara tersangka H menyuruh tersangka S untuk mengawasi, memantau korban enam hari sebelum aksi penembakan, serta memantau dan memastikan eksukotor telah melakukan penembakan terhadap korban," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Polda Jatim mengamankan barang bukti masing-masing satu unit senjata api (senpi) jenis revolver kaliber 38 merk SNW, senpi jenis pistol merk colt caliber 9 mm, sepeda motor merk NMAX, dan merk Vario warna hitam.
Lalu dua buah selongsong amunisi revolver, 15 butir amunisi revolver, 20 butir amunisi FN, tujuh unit handphone, dua unit RVR CCTV, 37 senjata tajam dan uang tunai sebesar Rp850 juta. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 353 Ayat 2 Subs 351 ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait