SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menetapkan Ir NH dan AS tersangka pemalsuan insektisida Merek Brofreya 53 SC. Penetapan tersangka terungkap dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Hasil Penyidik (SP2HP) yang diterima PT Agricon Indonesia tertanggal 8 Desember 2023 dan tertanggal 20 Desember 2023.
Kuasa hukum PT Agricon M Jusril, SH, MH dari kantor Isya Jusril Law Firm menjelaskan, pemalsuan insektisida Merek Brofreya 53 SC tersebut diketahui berawal di bulan Juli 2023, saat itu ditemukan insektisida Brofreya 53 SC palsu di wilayah Banyuwangi dan wilayah Nganjuk, setelah ditelusuri barang tersebut diketahui bersumber dari wilayah Blitar dan Jember, Jawa Timur.
"Berdasarkan hal tersebut PT Agricon Indonesia sebagai kuasa pemegang Merek dan Distributor penjualan atas Insektisida Brofreya 53 SC di Indonesia, langsung melakukan investigasi dan juga membuat pengaduan atas pemalsuan tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus polda Jatim," kata M Jusril dalam pernyataan tertulis yang diterima iNews.id, Senin (15/1/2024).
Selanjutkanya, kata dia, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus polda Jatim Unit Indag I, berhasil mengamankan barang bukti atas 1 dus produk brofreya palsu di wilayah Jember.
Sementara itu CEO Agricon Group Dave Bengardi mengatakan, bahwa Agricon Indonesia berkomitmen untuk terus membasmi peredaran pemalsuan produk-produk Agricon karena ini sangat merugikan para petani, dari segi biaya, tenaga dan waktu yang sering terjadi selama ini, dan tentunya kandungannya bisa membahayakan lingkungan hidup.
"Agricon Indonesia sudah melaporkan pemalsuan Merek Brofreya 53 SC yang juga terjadi di wilayah Jawa Barat dan wilayah Jawa Tengah dan beberapa penjualan online melalui market place yang marak belakangan ini," kata Dave.
Dave menambahkan merek Brofreya 53 SC adalah insektisida pengendali hama ulat lepidoptera atau ulat grayak yang selama ini meresahkan petani untuk jenis tanaman bawang merah dan jagung terdaftar atas nama Mitsui Chemicals Crop & Life Solutions, Inc yang peredaran untuk penjualan di Indonesia terdaftar atas nama PT Agricon Indonesia.
Atas perbuatannya sebagaimana sangkaan terkait dengan pelanggaran UU No. 20 Tahun 2016, tentang Merek dan Indikasi Geografis tersangka di ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait