Regulasi IMB ke PBG Bikin Pusing, Pengembang se Jawa Timur Rapatkan Barisan

Ali Masduki
Para Ketua Asosiasi Pengembang se Jawa Timur bergandengan tangan usai deklarasi dan Penandatanganan MoU di Surabaya, Rabu (17/1/2024). Foto: iNewsSurabaya/Ali Masduki

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pengembang se Jawa Timur merapatkan barisan. Mereka bersatu dalam Forum Lintas Asosiasi Pengembang Perumahan Jawa Timur. 

Selain untuk menyamakan persepsi, visi dan misi untuk membantu pemerintah dalam percepatan program Sejuta Rumah untuk rakyat, forum komunikasi tersebut dibentuk guna menyuarakan kepentingan seluruh asosiasi di Jawa Timur. 

Ketua Asosiasi Pengembang se Jawa Timur, Fikri, mengatakan selama ini asosiasi-asosiasi yang ada di Jawa Timur banyak mengalami kendala di lapangan. Terutama dalam proses perizinan. Itu dialami setelah ada perubahan regulasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sebagaimana diketahui, perubahan IMB ke PBG ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.

"Perubahan perizinan dari IMB menjadi PBG di beberapa wilayah kabupaten dan kota di jatim masih issu penting untuk kita bicarakan. Sehingga nantinya ada terobosan untuk percepatan perizinan," tegasnya usai deklarasi bersama Ketua Asosiasi Pengembang se Jawa Timur dan Penandatanganan MoU di Surabaya, Rabu (17/1/2024). 

Menurut Fikri, program Sejuta Rumah yang dicangkan oleh pemerintah bakal cepat teralisasi jika proses perizinan dipermudah. Ia bilang, terkait perizinan ini harus disingkronisasi dan disosialisasikan terus menerus oleh pemerintah. 

Terpenting, kata dia, pemerintah harus mau mendengarkan masukan dari Forum Lintas Asosiasi Pengembang Perumahan, karena mereka adalah pelaku di lapangan. Sehingga masukan-masukan dari pengembang ini bisa jadi pijakan dalam mengeluarkan kebijakan.

"Kita ingin program rumah rakyat menjadi kenyataan bukan hanya angka, sehingga prosesnya harus cepat," tegasnya.

Selain perizinan, para pengembang ini juga mempersoalkan besaran retribusi daerah terkait pajak daerah. Yakni BPHTB atau pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

Secara umum nilai BPHTB yang terutang atas suatu transaksi peralihan kepemilikan atas tanah dan/bangunan maksimal sebesar 5 persen dari nilai transaksi dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Hal itu dinilai masih sangat berat. 

"Kita mendorong adanya insentif pajak daerah kepada pelaku usaha properti," ujarnya.

Forum Lintas Asosiasi Pengembang Perumahan Jawa Timur ini juga mendorong adanya ketegasan pemerintah supaya menertibkan kavling liar.

Fikri menegaskan bahwa kavlin liar bukan hanya melanggar undang-undang, tetapi potensi pendapatan daerah terancang hilang. Bahkan kavling liar ini rawan terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan tata ruang. 

"Maka kita mendorong pemerintah, dalam hal ini BPN agar tidak melakukan proses pengurusan pecah kavling untuk penjualan kavling," tuturnya.

Setelah deklarasi, Forum Lintas Asosiasi Pengembang Perumahan Jawa Timur akan membuat pusat informasi properti Jawa Timur yang menjadi rujukan pengembang di Jawa Timur. 

"Masyarakat juga bisa mendapatkan informasi terkait properti. Kita akan kolaborasi dan sinergi dengan pemerintah dan stakeholder lainnya," tutupnya.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network