MOJOKERTO, iNewsSurabaya.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memulai proses pembayaran klaim penjaminan simpanan serta pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), Jawa Timur. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) mulai 26 Januari 2024.
Dalam upaya memastikan pembayaran klaim penjaminan sesuai ketentuan, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah. Proses ini diharapkan selesai dalam waktu maksimal 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama periode tersebut.
Nasabah dapat memantau status simpanan melalui kantor PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) atau situs web resmi LPS setelah pengumuman pembayaran klaim penjaminan. Bagi debitur, tetap dimungkinkan melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman melalui kantor dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto, mengimbau nasabah agar tetap tenang dan tidak terprovokasi, memastikan kelancaran proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
"Jangan mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah," katanya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait