JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Senin, 29 Januari 2024 menghasilkan kesepakatan penting untuk nasabah. LPS memutuskan untuk menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam Rupiah di bank umum dan BPR, serta simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum.
LPS memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan Rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 4,25% dan 6,75%. Adapun untuk simpanan valas di bank umum, TBP ditetapkan sebesar 2,25%. Ketentuan baru ini akan berlaku mulai periode 1 Februari 2024 hingga 31 Mei 2024.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan, untuk melindungi dana nasabah dan menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS menghimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan TBP simpanan.
"Nasabah dan calon nasabah juga diingatkan untuk memperhatikan besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku, guna memastikan simpanan mereka dapat masuk dalam program penjaminan simpanan.” katanya.
Langkah ini diambil sebagai upaya LPS dalam menjaga stabilitas sektor perbankan dan memberikan kepastian kepada masyarakat terkait kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan.
Dia juga menyatakan, penetapan TBP simpanan didasarkan pada beberapa hal antara lain, demi menjaga momentum pemulihan ekonomi dan mendukung kinerja intermediasi perbankan, serta guna memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan, dan upaya untuk terus menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas untuk menciptakan stabilitas sistem keuangan,
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait