MOJOKERTO, iNewsSurabaya.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat untuk menuntaskan kasus Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto. Pasca dicabut izinnya oleh OJK, pada 26 Januari 2024 silam. LPS langsung bergerak melaksanakan verifikasi nasabah dan melakukan pembayaran klaim penjaminan tahap I.
"Kurang dari seminggu atau 3 hari kerja setelah BPRS Mojo Artho ditutup, LPS telah selesai melakukan verifikasi nasabah dan melaksanakan pembayaran klaim penjaminan tahap 1," ujar Pgs. Kepala Divisi Kehumasan LPS Nur Budiantoro, saat memantau proses pembayaran klaim penjaminan di Bank yang ditunjuk oleh LPS, yaitu Bank Syariah Indonesia KCP Mojokerto Gajah Mada, di Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (1/2/2024).
Dia pun mengimbau kepada para nasabah BPRS Mojo Artho yang belum masuk dalam pembayaran tahap I ini, agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir, serta menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya.
Di tempat yang sama, Nur Fauziah salah seorang nasabah BPRS Mojo Artho yang telah menerima pembayaran klaim penjaminan, mengungkapkan apresiasinya kepada LPS.
"Awalnya kami sekeluarga khawatir akan nasib simpanan kami, tetapi setelah diberitahu oleh LPS bahwa simpanan kami dijamin sepenuhnya kami menjadi lega," ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait