Penipu terus menerus bertanya kepada STB terkait rekening bank dan kemudian diarahkan untuk mentransfer ke rekening para pejabat PPATK. Namun ternyata ditransfer ke rekening pribadi yang mengatasnamakan PPATK dan berjanji satu dua hari uang tersebut akan dikembalikan. “STB menuruti permintaan oknum dan mentransfer uang pribadi hingga uang perusahaan,” imbuh Yafet.
Penipu menyuruh korban mencari tempat steril. Transfer terjadi dari pagi hingga malam. Sembilan rekening korban dikuras habis dengan kerugian sekitar Rp7,8 miliar dalam satu hari. "Klien saya seperti digendam dan menuruti kata-kata penipu tanpa sadar," terang Yafet.
Malam harinya, korban melapor ke Polres Tanjung Perak Surabaya. Setelah dilacak dan penyelidikan, ditemukan rekening penampungan yang diduga dikelola oleh tiga orang. Ketiganya, atas nama Ruben, Siti Meriana, dan Okta Lilia Laurens sebagai salah satu jaringan exchanger. Mereka ditangkap di Jakarta. Tersangka dijerat pasal 480 KUHP juncto Pasal 56 juncto Pasal 348. Ruben dan Okta Liliana adalah adik kakak yang saat ini mengajukan pra peradilan Nomor 1/PID.PRA/2024/PN.SBY.
Dalam modus operandinya, uang milik korban sebagian ditransfer ke exchanger lalu diubah jadi kripto. Karena setelah ditampung, kemudian ditransfer ke rekening lain dan oleh rekening lain dibelikan kripto.
Namun saat ini tersangka mengajukan pra peradilan dengan petitum meminta agar penetapan tersangka tidak sah dan sprindik tidak berkekuatan hukum. “Kami berharap pelaku utama segera ditangkap dan kejahatan online ini bisa terbongkar. Uang korban juga kembali,” tandasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait