SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Samsul Bahri alias Samuel, mediator untuk Pengajuan Kredit (PK) sepeda motor Honda Vario 160 ABS atas nama Faisal Ramadhan ke FIF.
Vonis yang sama juga dijatuhkan untuk Sapriyadi, oknum internal FIF. Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim R. Yoes Hartyarso di ruang Kartika 1 PN Surabaya. Dalam vonis itu, Samsul Bahri terbukti telah melanggar pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum menjatuhkan hukuman, ketua majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dimana terdakwa pernah dihukum dengan perkara lainnya. Selain itu hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya. "Dengan ini terdakwa atas nama Samsul Bahri divonis selama 1 tahun penjara dengan denda sebesar Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan," ucap Hartyarso, Senin (5/2/2024).
Dari putusan ini, terdakwa menerima putusan hakim tersebut. "Saya menerima yang mulia," ucap Samsul Bahri.
Sementara itu, Region Remedial Head Area Jatim 1 - FIFGROUP, Satriyo Budi Utomo menyayangkan adanya oknum internal FIF yang terlibat. Dengan komitmen yang dilakukan FIFGROUP atas profesionalisme karyawan untuk mewujudkan sustainability di internal perusahaan.
"Masyarakat harus lebih berhati-hati terkait pengajuan kredit yang tidak didasari atas adanya kebutuhan untuk pembelian motor, tetapi hanya tergiur sejumlah uang yang diberikan sebagai kompensasi untuk dipakai atas nama/pinjam nama oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab," bebernya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait