BALI, iNewsSurabaya.id - Sejak ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 pada bulan September tahun lalu, penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN telah mengalami perubahan signifikan. Kelima Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam proses ini kini bekerja secara bersama-sama melalui Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT), sebuah inisiatif yang diprakarsai oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai bagian dari Satgas Netralitas ASN.
SBT bukan sekadar sistem penanganan, melainkan kolaborasi pengelolaan data terintegrasi yang bertujuan untuk memastikan penegakan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan bahwa SBT merupakan langkah konkret dalam menerapkan prinsip-prinsip objektif, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama kelima instansi terkait.
"Melalui kolaborasi antara BKN, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kementerian PANRB, KASN, dan Kemendagri, SBT diharapkan dapat memberikan respons yang cepat dan efisien terhadap setiap dugaan pelanggaran netralitas ASN." katanya.
Hal ini tidak hanya mencakup tindak lanjut terhadap kasus-kasus yang telah terjadi, tetapi juga pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang dapat merusak integritas pemilihan umum.
Dengan demikian, integrasi dan kolaborasi antar lembaga yang terlibat diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap netralitas ASN, menjaga kepercayaan publik dalam proses demokrasi, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum secara keseluruhan.
"Dengan adanya kolaborasi pengelolaan data terintegrasi ini, penanganan netralitas yang dilakukan oleh BKN dan K/L terkait Keputusan Bersama akan terpantau secara nasional, transparan, akuntabel dan tidak tebang pilih,” terangnya dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian, Selasa (06/2/2024).
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait