MOJOKERTO, iNewsSurabaya.id - Aliansi Masyarakat Pengawas Pilkada (AMPP) mengguncang dunia politik Mojokerto dengan melaporkan enam pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka diduga melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada mendatang.
Tokoh-tokoh yang dilaporkan termasuk Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Abdulloh Muhtar, Kepala Dinas Kominfo Ardi Sepdianto, Camat Trowulan Mujiono, Camat Kutorejo Nuryadi beserta istrinya Melok Ribawati, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Mojokerto, serta Camat Dawarblandong Akhmad Taufik.
Ardi Sepdianto dan Abdulloh Muhtar telah menghadiri panggilan Bawaslu pada Jumat (26/7/2024) untuk memberikan klarifikasi. "Kami sudah hadir dan menjawab semua pertanyaan dengan tuntas," ujar Ardi pada Sabtu (27/7/2024).
Kasus ini mencuat setelah akun TikTok resmi Diskominfo mengunggah kegiatan Bupati Mojokerto, Ikfina, dalam acara yang diduga bukan bagian dari tugas resmi bupati, melainkan sebagai bakal calon bupati (bacabup). Kegiatan tersebut adalah pengajian umum Mujahadah Rubu'ussanah Wahidiah dan pengajian umum Walimatul Unsy pada 16 Juli 2024.
Ardi membantah tuduhan ini. "Kegiatan Ikfina diliput dalam kapasitasnya sebagai Bupati Mojokerto, bukan sebagai bacabup," tegasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait