SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Budi Said, dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya, mengambil langkah tegas dengan melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta. Didampingi oleh penasihat hukumnya, Hotman Paris Hutapea, langkah ini diambil menyusul penetapan Budi Said sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan rekayasa jual beli 7 ton emas di PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Budi Said, yang kini mendekam di rutan Salemba cabang Kejagung, dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Keputusan ini memicu reaksi keras dari tim hukumnya, yang menyatakan kliennya telah 'dikriminalisasi'.
Sudiman Sidabukke, salah satu penasihat hukum Budi Said, mengungkapkan ketidakpuasan, menyebutkan bahwa kasus yang semula perdata kini bermetamorfosis menjadi kasus pidana.
Menurut Sudiman, perjuangan hukum Budi Said bukanlah tanpa hasil, dengan kemenangan hingga level Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) dalam ranah perdata.
"Ini perkara perdata. Maka status tersangka harus dicabut," tegas Sudiman.
Langkah hukum ini menandai awal dari pertempuran hukum yang intens, dengan Crazy Rich Surabaya bertekad untuk membela diri dengan segala cara di meja pengadilan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait