Budi Said Gugat Kejaksaan Agung, Crazy Rich Surabaya Siap Perang di Pengadilan Pasca Jadi Tersangka

Lukman Hakim
Penasihat hukum Budi Said, Sudiman Sidabukke. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Budi Said, dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya, mengambil langkah tegas dengan melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta. Didampingi oleh penasihat hukumnya, Hotman Paris Hutapea, langkah ini diambil menyusul penetapan Budi Said sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan rekayasa jual beli 7 ton emas di PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Budi Said, yang kini mendekam di rutan Salemba cabang Kejagung, dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Keputusan ini memicu reaksi keras dari tim hukumnya, yang menyatakan kliennya telah 'dikriminalisasi'. 

Sudiman Sidabukke, salah satu penasihat hukum Budi Said, mengungkapkan ketidakpuasan, menyebutkan bahwa kasus yang semula perdata kini bermetamorfosis menjadi kasus pidana.

Menurut Sudiman, perjuangan hukum Budi Said bukanlah tanpa hasil, dengan kemenangan hingga level Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) dalam ranah perdata. 

"Ini perkara perdata. Maka status tersangka harus dicabut," tegas Sudiman. 

Langkah hukum ini menandai awal dari pertempuran hukum yang intens, dengan Crazy Rich Surabaya bertekad untuk membela diri dengan segala cara di meja pengadilan.

Menurut Sudiman berdasarkan keterangan BS, awalnya BS memperoleh informasi dari M bahwa ada penjualan emas di PT Antam Butik Surabaya dengan harga diskon sekitar 20 persen.

Tertarik dengan penawaran tersebut maka kemudian BS mentransfer uang untuk membeli emas tersebut ke rekening PT Antam di Bank BCA Cabang Kelapa Gading Surabaya. Total emas yang dibeli BS seberat 7.071 kilogram (kg) atau lebih 7 ton dengan harga Rp3,5 triliun. Pembayaran dilakukan dalam 73 transaksi. 

Jika sesuai dengan diskon dari PT Antam, harusnya BS mendapat 7 ton 71 kg, itu kalau harga diskon. Tapi sampai sekarang yang diserahkan ke BS hanya 5,9 ton. Ada kekurangan seberat 1.136 kg dan belum diserahkan.

Atas dasar itu, BS melayangkan gugatan perdata agar PT Antam memberikan sisa emas yang dibelinya sebesar 1 ton lebih itu. BS selalu menang dalam gugatan perdata itu hingga tingkat kasasi di MA. 

“Tidak layak perkara ini diperiksa secara pidana. Apalagi tidak ada kerugian negara, karena emas 1.136 kilogram yang merupakan bonus belum diterima Budi Said,” tandas Sudiman. 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network