SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Tiga warga Kabupaten Pasuruan melaporkan dugaan politik uang atau money politic di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilakukan salah satu calon anggota legislatif (caleg) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Tiga warga itu antara lain, Sutrisno (37) warga Dusun Sungi Wetan, Arifin (46) warga Dusun Raci, dan Mokhamad Sakroni (40) warga Kudu Keras Dusun Genengwaru. Mereka melapor ke Bawaslu Kabupaten Pasuruan dengan didampingi kuasa hukumn Reza Crisurjo Broto.
Dugaan politik uang tersebut terekam dalam sebuah video. Dalam video tersebut memperlihatkan tim sukses dari salah satu caleg DPRD Kabupaten Pasuruan membagikan uang agar mencoblos caleg tersebut.
Kuasa hukum pelapor, Reza Crisurjo Broto mengatakan, awalnya, kliennya mengetahui adanya video yang memperlihatkan adanya bagi-bagi uang dan menyuruh untuk memilih untuk ke salah satu caleg. "Dari sana ketiga warga ini menceritakan itu ke kami yang membuat kami langsung membantu mereka untuk melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu Kabupaten Pasuruan," ucap Reza, Rabu (28/2/2024).
Reza mengatakan ketiga warga ini menginginkan adanya pemilu yang bersih tanpa adanya politik uang. "Melihat itu, kami sebagai kuasa hukum menyanyangkan adanya politik uang yang mengarahkan untul memilih salah satu caleg tertentu," bebernya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait