Tiga Warga Laporkan Adanya Dugaan Money Politics Caleg di Pasuruan ke Bawaslu, Ini Modusnya

Lukman Hakim
Warga Laporkan Adanya Dugaan Money Politics Caleg di Pasuruan ke Bawaslu. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Tiga warga Kabupaten Pasuruan melaporkan dugaan politik uang atau money politic di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilakukan salah satu calon anggota legislatif (caleg) ke Badan Pengawas  Pemilu (Bawaslu) setempat.

Tiga warga itu antara lain, Sutrisno (37) warga Dusun Sungi Wetan, Arifin (46) warga Dusun Raci, dan Mokhamad Sakroni (40) warga Kudu Keras Dusun Genengwaru. Mereka melapor ke Bawaslu Kabupaten Pasuruan dengan didampingi kuasa hukumn Reza Crisurjo Broto. 

Dugaan politik uang tersebut terekam dalam sebuah video. Dalam video  tersebut memperlihatkan tim sukses dari salah satu caleg DPRD Kabupaten Pasuruan membagikan uang agar mencoblos caleg tersebut.

Kuasa hukum pelapor, Reza Crisurjo Broto mengatakan, awalnya, kliennya mengetahui adanya video yang memperlihatkan adanya bagi-bagi uang dan menyuruh untuk memilih untuk ke salah satu caleg. "Dari sana ketiga warga ini menceritakan itu ke kami yang membuat kami langsung membantu mereka untuk melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu Kabupaten Pasuruan," ucap Reza, Rabu (28/2/2024).

Reza mengatakan ketiga warga ini menginginkan adanya pemilu yang bersih tanpa adanya politik uang. "Melihat itu, kami sebagai kuasa hukum menyanyangkan adanya politik uang yang mengarahkan untul memilih salah satu caleg tertentu," bebernya.

Laporan itu, langsung diterima oleh pihak Bawaslu Kabupaten Pasuruan. "Pihak Bawaslu Kabupaten Pasuruan mengaku laporan adanya politik uang tersebut baru kali pertama ini," ucap Pengacara yang berkantor di Gedung Astranawa Jalan Gayungsari Timur Nomor 35 Surabaya.

Dalam laporan itu, Reza menyertakan pasal 278 ayat 2, pasal 280 ayat 1 huruf j, Pasal 284, 286 ayat 1, pasal 515 dan pasal 523 undang-undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum. "Jika melihat kejadiannya bisa dibawa ke ranah pidana," ucap Reza.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yunianto saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan adanya politik uang. Namum, Bawaslu Kabupaten Pasuruan akan melakukan kajian terlebih dahulu. "Kami tetap akan proses. Kita lakukan kajian syarat formil materiilnya," bebernya. 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network