Kuasa Hukum PT Laksana Budaya Kecewa Pemerintahan Presiden Jokowi

Tim iNews.id
Hadi Pranoto (kiri) dan Johanes Harjono Setiono usai memberikan keterangan pers, di Surabaya, Kamis (10/2/2022). (Foto: iNews.id)

SURABAYA, iNews.id - Kuasa Hukum PT Laksana Budaya, Hadi Pranoto, mengaku kecewa terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo. 

Anggota Dewan Pengarah Tim Kampanye Daerah Jawa Timur untuk pemenangan pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin itu kecewa, lantaran terdapat hal-hal prinsipil pada etika dan norma pemerintahan yang dilanggar.

"Saat saya menyampaikan permohonan yang sewajarnya dalam konteks implementasi Negara hukum, perlindungan hak asasi manusia dan tata kelola pemerintahan yang baik, tidak digubris. Ini mengecewakan," tegasnya.

Tokoh Keluarga Besar Marhaenis Jawa Timur itu mengungkapkan, ada pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Jo UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia, yang diduga dilakukan oleh aparat negara dalam hal ini tentara dan Menteri Keuangan Republik Indonesia, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 

Hadi Pranoto menjelaskan, bahwa mereka melakukan pelanggaran hak asasi manusia terhadap Direktur PT.Laksana Budaya yang bernama Johanes Harjono Setiono. 

Yakni melakukan perbuatan baik sengaja maupun tidak sengaja atau kelalaian, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Pengadu berupa kepemilikan atas sebidang tanah Sertifikat Hak Pakai No. 6 dan No.7/ Kelurahan Darmo Kota Surabaya yang dijamin oleh Undang-Undang.

"Tentara dan Kemenkeu dengan kekuasaannya telah menginjak-injak hukum dan merampas hak rakyat warga sipil. PT. Laksana Budaya sejak tahun 2003 adalah pemilik/pemegang hak yang sah menurut hukum atas sebidang tanah di Jl. Bogowonto Surabaya, berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No. 6/Kel.Darmo dan Sertifikat Hak Pakai No. 7/Kel.Darmo," bebernya.

Kata dia, kepemilikan/Hak Penguasaan PT Laksana Budaya atas sebidang tanah di Jl. Bogowonto Surabaya, berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No. 6/Kel.Darmo dan Sertifikat Hak Pakai No. 7/Kel.Darmo tersebut, adalah berlandaskan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.Reg. 168 K/TUN/1997 tanggal 10 Agustus 1999, yang  telah menyatakan batal Sertifikat Hak Pakai No. 43/KelDarmo tanggal 21 Desember 1994.

"Terdapat fakta di lapangan, tentara menguasai tanah milik PT. Laksana Budaya dan memanfaatkannya tanpa dilandasi alas hak yang sah," ujarnya.

Hadi menduga, tetap kekehnya tentara untuk menempati sebidang tanah lantaran belum dihapusnya hak kepemilikian tanah yang tercatat dalam daftar barang milik negara di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

"Padahal itu sudah dicabut oleh pengadilan. Inilah esensi bahwa mereka tidak menghormati hukum, mencampakkan hukum dan menginjak-injak hukum," tuturnya.

Karena tidak menemui titik terang, Hadi Pranoto terpaksa membawa kasus tersebut ke Komnas HAM. "Masalah ini sudah ditempuh melalui proses hukum yang ketat. Mulai administrasi dan permohonan-permohonan," kata dia

"Dan sekarang kami sudah melangkah ke Komnas HAM. Saya pandang lebih mengigit, karena lebih mendasar menganai isu politik internasional, bahwa betapa di Indonesia ini terjadi pelanggaran HAM yang sewenang-wenang terhadap HAK Sipil oleh militer," lanjutnya.

Selain ke Komnas HAM, PT. Laksana Budaya juga berencana memasang papan nama kepemilikan di lokasi. "Saya pingin tahu ada gak respon. Kalau ada respon mengambil dan merusak, maka saya anggap itu kejahatan ecek-ecek.  Maka perlu saya laporkan," tegas Hadi.

Tokoh senior GMNI itu berharap, Presiden Joko Widodo menegur aparat pemerintah yang dipimpinnya agar mentaati proses hukum dan menerapkan keputusan hukum yang berlaku. 

"Negara kita ini negara hukum. Apa artinya ada hukum, ada pengadilan dan ada seritikaf jika tidak ditaati," tandasnya.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network