Samsudin Tersangka Konten Tukar Pasangan Ngaku Senang di Penjara, Tak Merasa Salah dan Tak Menyesal

Lukman Hakim
Samsudin tersangka konten tukar pasangan ngaku senang di penjara. Foto iNewsSurabaya/ist

Dalam perkara ini, Polda Jatim telah menetapkan tiga orang tersangka termasuk Samsudin. Dua tersangka lainnya adalah FK sebagai editor kanal YouTube milik Samsudin dan FB yang berperan sebagai kameramen.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, motif para pelaku bertujuan menaikkan subscribe. Sebab, keuntungannya mencapai Rp100 juta per bulan. Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan Samsudin sebagai tersangka. "Konten video tersebut menjadi polemik sehingga banyak masyarakat yang menonton," katanya. 



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network