Dalam perkara ini, Polda Jatim telah menetapkan tiga orang tersangka termasuk Samsudin. Dua tersangka lainnya adalah FK sebagai editor kanal YouTube milik Samsudin dan FB yang berperan sebagai kameramen.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, motif para pelaku bertujuan menaikkan subscribe. Sebab, keuntungannya mencapai Rp100 juta per bulan. Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan Samsudin sebagai tersangka. "Konten video tersebut menjadi polemik sehingga banyak masyarakat yang menonton," katanya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait