SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Samsudin Jadab atau yang kerap dipanggil Samsudin mengaku senang berada di penjara, setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus konten bertukar pasangan oleh Polda Jatim.
"Saya gak masalah, kalau ini memang yang terbaik," kata Samsudin saat hendak menjalani pemeriksaan di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (5/3/2024).
Paranormal asal Blitar itu terlihat santai berjalan mengenakan baju tahanan warna biru. Dia berjalan dengan kedua tangan diborgol didampingi oleh seorang petugas. Awalnya, Samsudin mengenakan masker. Namun di hadapan kamera para wartawan dia lepaskan masker itu untuk menjawab sejumlah pertanyaan wartawan. "Saya senang di penjara," ujar Samsudin.
Saat ditanya apakan menyesal terkait pembuatan konten bertukar pasangan, Samsudin mengaku tidak ada yang perlu disesali.
Samsudin dijerat Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran kebencian suku, agama, ras, dan antar golongan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait