Polres Blitar Bongkar Penimbunan 1.030 Liter BBM Subsidi, Pelaku Terancam Denda Rp6 Miliar

Lukman Hakim
Polres Blitar membongkar dugaan penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. (Foto : istimewa).

BLITAR, iNewsSurabaya.id – Satreskrim Polres Blitar, Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar dugaan penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite di Desa Sumberjati, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MSS beserta barang bukti sebanyak 1.030 liter BBM bersubsidi. Rinciannya, 530 liter Solar dan 500 liter Pertalite yang diduga akan dijual kembali dengan harga di atas ketentuan resmi.

Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas distribusi BBM ilegal di lingkungan mereka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Blitar melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM.

"Petugas mendapati terlapor sedang menyiapkan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite untuk dijual kembali di atas harga resmi kepada para pelanggan," ujar Ardhy, didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Ajdie Sudarmono, Kamis (29/10/2026).

Menurut polisi, MSS diduga menjalankan aksinya dengan membeli Pertalite dan Biosolar secara berulang kali di sejumlah SPBU wilayah Kademangan menggunakan barcode MyPertamina.

Untuk menghindari kecurigaan petugas SPBU, MSS diduga menggunakan dua kendaraan secara bergantian, yakni Isuzu Panther berwarna biru dongker dan Toyota Kijang berwarna hijau muda.

Setelah sampai di rumah, BBM yang berada di dalam tangki kendaraan disedot menggunakan mesin pompa. Bahan bakar tersebut kemudian dipindahkan ke dalam drum dan jeriken untuk disimpan sebelum dijual kembali.

Selain 1.030 liter BBM bersubsidi, polisi menyita tiga unit kendaraan dan satu mesin penyedot yang diduga digunakan untuk menjalankan praktik tersebut.

Kini, MSS bersama barang bukti telah diamankan di Polres Blitar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, MSS dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ia terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network