SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Rencana lelang rumah milik Wahyudi Nugraha di kawasan Pondok Candra, Sidoarjo, dipersoalkan tim kuasa hukumnya.
Rumah dengan luas tanah sekitar 180 meter persegi itu akan dilelang dengan nilai limit Rp1,5 miliar, sementara harga pasarnya diperkirakan mencapai Rp4 miliar hingga Rp4,5 miliar.
Tim kuasa hukum Wahyudi dari RK Law, yang terdiri atas Reny Kumalasari, S.H., S.T., Fristcha Nofenti Marbun, S.H., dan Yuliana Khomariyah, S.H., mendatangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo untuk menyampaikan pemberitahuan terkait gugatan perbuatan melawan hukum terhadap bank pelat merah.
Mereka mempersoalkan penetapan nilai limit lelang yang dinilai terlalu rendah dibandingkan dengan perkiraan harga pasar rumah dua lantai tersebut di kawasan Jalan Rambutan, Pondok Candra.
Salah satu kuasa hukum Wahyudi, Reny Kumalasari mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari pihak bank, nilai penilaian internal atau appraisal rumah tersebut berada di kisaran Rp2,4 miliar. Namun, nilai limit lelang justru ditetapkan sebesar Rp1,5 miliar.
“Kalau melihat kondisi rumah dan harga pasaran di daerah tersebut, perkiraan kami nilainya sekitar Rp4 miliar sampai Rp4,5 miliar. Karena itu, kami mempertanyakan dasar penetapan nilai lelang Rp1,5 miliar,” ujarnya, Rabu (29/10/2026).
Selain mempersoalkan nilai limit, tim kuasa hukum juga menyoroti pemberitahuan lelang yang diklaim tidak diterima oleh kliennya. Mereka menyebut Wahyudi tidak menerima pemberitahuan lelang pertama dan kedua karena surat tersebut diduga salah alamat.
“Keberatan utama kami adalah Pak Wahyudi tidak menerima pemberitahuan lelang pertama dan kedua karena surat pemberitahuan tersebut disebut salah alamat. Kemudian, tiba-tiba kami mendapat informasi melalui WhatsApp bahwa aset akan menghadapi lelang ketiga dengan nilai Rp1,5 miliar,” kata Reny.
Rencana lelang rumah itu dijadwalkan berlangsung pada 4 November 2026. Sementara itu, gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Wahyudi ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dijadwalkan menjalani sidang pertama pada 11 November 2026.
Perbedaan jadwal tersebut menjadi perhatian tim kuasa hukum. Mereka berharap persoalan penetapan nilai limit dan pemberitahuan lelang dapat memperoleh penyelesaian sebelum lelang dilaksanakan.
Sementara itu, tim kuasa hukum, Yuliana Khomariyah, persoalan tersebut bermula ketika Wahyudi memperoleh fasilitas kredit modal kerja dari bank pada 2021 senilai sekitar Rp2 miliar dengan tenor 12 bulan yang dapat diperpanjang.
Pada awal masa kredit, pembayaran disebut berjalan lancar. Namun, dalam perkembangannya, Wahyudi mengalami kesulitan memenuhi kewajiban angsuran dan bunga.
Kuasa hukum menyebut kondisi tersebut berkaitan dengan persoalan pekerjaan dan keluarga yang dihadapi Wahyudi. Dalam kurun waktu sekitar satu tahun sebelum istrinya meninggal dunia pada akhir 2025, Wahyudi disebut harus mendampingi istrinya yang sakit hingga menjalani perawatan di rumah sakit.
Atas kondisi tersebut, tim kuasa hukum mengaku telah dua kali melayangkan somasi kepada pihak bank dan menempuh mediasi sebanyak dua kali. “Namun, upaya tersebut disebut belum menghasilkan kesepakatan untuk menunda atau membatalkan rencana lelang,” ungkapnya.
Dalam mediasi, kuasa hukum mengaku sempat menerima tawaran penyelesaian dengan syarat adanya dana masuk sebesar Rp1 miliar, yang disebut setara dengan 50 persen dari nilai pinjaman awal. Opsi lain yang dibahas adalah penyelesaian melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) apabila terdapat pihak yang berminat membeli rumah tersebut.
“Kami kemudian mengusulkan perpanjangan waktu selama enam bulan untuk melunasi kewajiban atau membuka kembali opsi restrukturisasi kredit. Namun, menurut mereka, belum ada kesepakatan atas usulan tersebut,” jelasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
