Lelang Rumah Rp1,5 Miliar Dipersoalkan, Harga Pasar Diklaim Capai Rp4,5 Miliar

Lukman Hakim
Tim kuasa hukum Wahyudi dari RK Law, mendatangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Sidoarjo. (Foto : istimewa).

Sementara itu, Fristcha Nofenti Marbun menyoroti potensi sisa kewajiban kredit apabila rumah terjual sesuai nilai limit lelang. Tim kuasa hukum memperkirakan masih terdapat sisa utang sekitar Rp500 juta setelah aset tersebut dilelang.

Meski demikian, jumlah pasti kewajiban yang masih harus dibayar perlu dipastikan berdasarkan perhitungan resmi saldo kredit, biaya terkait, serta hasil penjualan aset.

“Yang kami pertanyakan, kalau rumah sudah dilelang, tetapi masih ada sisa utang yang harus dibayar, bagaimana penyelesaiannya? Jangan sampai rumah sudah terjual, tetapi Pak Wahyudi masih harus menanggung sisa kewajiban yang cukup besar,” ujarnya. 



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network