SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Moratorium kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan industri rokok sekaligus melindungi penyerapan tenaga kerja.
Kebijakan tersebut dianggap dapat memberikan kepastian usaha bagi industri padat karya di tengah kondisi perekonomian yang masih penuh ketidakpastian.
Ekonom Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang (FEB UMM), Muhammad Sri Wahyudi Suliswanto, mengatakan kenaikan tarif cukai yang terlalu tinggi berpotensi menekan aktivitas industri rokok. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada kebutuhan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha.
“Industri rokok di Indonesia merupakan industri padat karya. Jika tarif cukai semakin tinggi, ada risiko pengurangan tenaga kerja. Dampaknya bukan hanya pada industri, tetapi juga pada perekonomian secara lebih luas,” ujarnya, Rabu (28/10/2026).
Menurut dia, kebijakan cukai perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan industri untuk mempertahankan kegiatan produksi. Dalam situasi saat ini, moratorium kenaikan tarif cukai dinilai dapat menjadi salah satu langkah untuk menjaga stabilitas usaha dan mengurangi tekanan terhadap industri.
“Dalam keadaan ekonomi seperti saat ini, moratorium kenaikan cukai merupakan langkah yang bagus. Saya berharap moratorium ini bisa ditambah sekitar dua tahun lagi jika kondisi perekonomian masih seperti sekarang,” katanya.
Selain berpotensi menekan industri dan tenaga kerja, kenaikan tarif cukai juga dinilai dapat mendorong perubahan perilaku konsumen. Sebagian konsumen berpotensi beralih ke produk rokok dengan harga lebih murah atau bahkan rokok ilegal. “Rokok di kategori menengah ke bawah dan masyarakat miskin sudah otomatis memilih rokok yang murah,” ujarnya.
Sri Wahyudi mengingatkan, peralihan konsumsi ke rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara dari cukai. Karena itu, kebijakan tarif perlu diimbangi dengan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.
“Kalau masyarakat mengonsumsi rokok ilegal, tidak ada pemasukan negara dari cukai. Pendapatan yang hilang jelas ada,” katanya.
Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menekankan pentingnya regulasi yang disertai pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten. Menurut dia, ketiga aspek tersebut harus berjalan beriringan agar kebijakan cukai dapat diterapkan secara efektif.
“Regulasi yang baik membutuhkan pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten agar efektif. Ketiga aspek tersebut saling berkaitan dan harus berjalan secara terpadu,” ujarnya.
Suparji juga mengingatkan perlunya mengantisipasi celah regulasi yang berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban cukai. Evaluasi dan pengawasan yang kuat diperlukan untuk menjaga keadilan fiskal serta memastikan aturan berlaku setara.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
