Yang perlu diperhatikan adalah potensi munculnya celah regulasi yang dapat dimanfaatkan untuk mengurangi kewajiban cukai.
“Jika kebijakan membuka peluang penghindaran melalui rekayasa administratif atau bentuk lain yang bertentangan dengan tujuan regulasi, maka diperlukan evaluasi dan pengawasan yang kuat agar keadilan fiskal dan prinsip kesetaraan hukum tetap terjaga,” katanya.
Editor : Arif Ardliyanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
