Di situ, si lelaki mengatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan. Syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka. Tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait