SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo telah memberikan keputusan yang memenangkan gugatan yang diajukan oleh Rudi Mulyono dan rekan-rekannya, yang merupakan Pengurus Yayasan Yatim Mandiri.
Gugatan tersebut diajukan terhadap Yatim Mandiri atas pemberhentian mereka secara sepihak dan perubahan Akta Notaris Yatim Mandiri yang dianggap melanggar hukum.
Para penggugat, yang terdiri dari Mutrofin (ketua), Rudi Mulyono (sekretaris), dan Bagus Sumbodo (bendahara), telah diangkat secara sah sebagai pengurus oleh lima anggota dewan pembina sesuai dengan aturan yayasan pada 6 Maret 2021.
Namun, setelah dua tahun, mereka tiba-tiba diberhentikan tanpa alasan yang jelas. Meskipun para penggugat merasa tidak melanggar AD/ART yayasan. Pemberhentian itu juga terjadi bersamaan dengan dikeluarkannya akta baru tentang pemberhentian dan pengangkatan pengurus baru.
"Kami diangkat melalui fit and proper test dengan proses yang baik-baik. Namun, pemberhentian kami tidak dilakukan dengan cara yang sama," kata Rudi dalam konferensi pers di Agis Surabaya, Rabu (6/3/2024).
Rudi menegaskan bahwa para pengurus seharusnya diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan mereka melalui rapat dewan pembina. Namun, proses tersebut tidak pernah dilakukan selama satu tahun.
Setelah melalui serangkaian proses hukum, PN Sidoarjo akhirnya memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang diajukan oleh pengurus. Keputusan ini tercatat dalam surat Keputusan Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin 4 Maret 2024 dengan nomor perkara 164/Pdt.G/2023/PN Sidoarjo. Selain itu, gugatan juga diikuti dengan pemberian ganti rugi kepada para penggugat sebesar Rp300 juta.
Sementara itu Mutrofin menjelaskan, akibat sengketa ini, kondisi yayasan sempat mengalami penurunan. Kendati demikian, mereka juga telah menyampaikan kepada para donatur bahwa persoalan tersebut tidak mempengaruhi jalannya program yayasan.
"Bahkan jika ada donasi masuk melalui kami, tetap kami serahkan kepada yayasan," kata Mutrofin selaku ketua.
Setelah memenangkan gugatan ini, mereka kembali memimpin Yatim Mandiri sebagai jajaran pengurus.
Mereka juga meminta pengurus yang menggantikan sebelumnya tidak lagi melakukan tindakan yang mengatasnamakan Yayasan Yatim Mandiri.
Sementara itu, Yuan Ebit Saputro selaku Manajer HRD Yayasan Yatim Mandiri saat dihubungi di kantor Yatim Mandiri dikawasan Jalan Raya jambangan Nomor 135-157 Surabaya mengatakan "kasus tersebut masih belum selesai dan akan melakukan banding.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait