SIDOARJO, iNewsSurabaya.id - Persidangan gugatan perdata Bank OCBC NISP terhadap Susilo Wonowidjojo terkait kredit macet senilai Rp 232 miliar mulai memasuki tahap mediasi pertama.
Lewat tahapan ini, Bank OCBC NISP membuka peluang damai bagi para tergugat apabila para tergugat mengajukan tawaran-tawaran perdamaian secara tertulis.
“Pada tahap mediasi pertama ini, kami dari Bank OCBC NISP membuka ruang negosiasi atau ruang damai bagi para tergugat, khususnya Susilo Wonowidjojo sebagai tergugat utama untuk mengajukan penawaran perdamaian atas kredit macet PT Hair Star Indonesia (HSI). Ditahap inilah kita bisa bicarakan bersama, jika ada itikad baik dari Susilo Wonowidjojo untuk berdamai, maka persoalan ini akan selesai dan menjadi tidak berlarut-larut,” kata Kuasa Hukum Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan saat persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu, (29/3/2023).
Hasbi menjelaskan proses mediasi ini menjadi bagian dari hukum acara perdata yang membuka ruang diskusi antara para pihak untuk mencari solusi damai sebagai alternatif penyelesaian sengketa.
"Ditahap ini, para pihak difasilitasi oleh mediator untuk berdiskusi. Oleh karena itu kami telah menghadirkan perwakilan dari internal Bank OCBC NISP/klien kami agar dapat secara lansung mendengar dan mempertimbangkan tawaran-tawaran perdamaian oleh para tergugat," terangnya.
"Kami harapkan juga dari para tergugat dapat menghadirkan para prinsipal/kliennya masing-masing," lanjutnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait