SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Keputusan kontroversial di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo telah memicu perlawanan keras dari Yayasan Yatim Mandiri. Meskipun putusan Nomor: 164/Pdt.G/2023/PN.SDA tentang Pemberhentian dan Pergantian Pengurus telah dibacakan, Yayasan Yatim Mandiri bersikeras bahwa putusan tersebut tidak akan diterapkan.
"Kami akan menggunakan hak hukum untuk melakukan banding. Putusan ini belum final dan mengikat, jadi tidak bisa langsung dilaksanakan," tegas Rama H. Adam, penasehat hukum Yayasan Yatim Mandiri.
Dalam keterangan resminya, Rama menegaskan bahwa hingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, susunan Pengurus Yayasan Yatim Mandiri tetap akan mengacu pada Akta Notaris No 6 tanggal 11 Januari 2023, yang dikeluarkan oleh Notaris Nur Aini Putri Atmadja, SH., M.Kn.
Selama ini, di bawah kepemimpinan Pengurus saat ini, Yayasan Yatim Mandiri telah secara konsisten menjalankan amanahnya dengan baik. Dengan transparansi, profesionalisme, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat, yayasan ini mengelola berbagai lembaga, termasuk Lembaga Amil Zakat Nasional Yatim Mandiri, Badan Wakaf Yatim Mandiri, serta lembaga pendidikan dan kebermanfaatan lainnya yang menjadi bagian dari Yayasan Yatim Mandiri.
Sementara sampai berita ini diterbitkan, seluruh karyawan juga melaksanakan tugas dan kewajibannya seperti biasanya dengan profesional. Dalam memberikan pelayanan terhadap Mustahik dan Muzakki tidak ada kendala.
Aktivitas penyaluran sebagai bentuk pelaporan kinerja setiap harinya juga diterbitkan melalui laman pemberitaan di website resmi Yatim Mandiri.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait