Polisi Jombang Ungkap Peredaran Miras di Bulan Ramadan, 108 Botol Disita!

Zainul Arifin
Sebanyak 108 botol miras berhasil disita Polisi Jombang di Bulan Ramadan. Foto iNewsSurabaya/Zainul arifin

JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Tindakan tegas polisi kembali mengejutkan wilayah Kecamatan Mojowarno, Jawa Timur, dengan menggerebek penjual miras yang nekat beroperasi di bulan suci Ramadan. Ratusan botol miras dari berbagai merek berhasil disita dalam razia kali ini, termasuk arak bali, bir bintang, hingga minuman terkenal seperti Alexis dan MC Donald.

Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito, mengungkapkan hasil operasi yang menggemparkan ini. "Totalnya 108 botol miras, dengan arak bali mencapai 30 botol," ujarnya kepada INews.id, Minggu (17/3/2024).

Penangkapan ini berkat laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal tersebut. "Kami turun ke lokasi setelah mendapatkan laporan, dan benar adanya penjualan miras di sana. Warga prihatin karena ini bulan Ramadan," ungkap perwira polisi ini.

Tersangka, SW (47), warga Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melanggar Perda Kabupaten Jombang tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network