Perusakan Lingkungan di Karimunjawa, GAKKUM KLHK Tetapkan 4 Tersangka

Ali Masduki
4 orang ditetapkan sebagai tersangka perusak lingkungan Taman Nasional (TN) Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Foto/Gakkum KLHK

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum LHK wilayah Jabalnusra, Taqiudin, mengatakan bahwa Operasi Penertiban Tambak Udang di Taman Nasional Karimunjawa merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi KLHK dengan berbagai Kementerian/Lembaga, Kepolisian, TNI, serta Pemda Kabupaten Jepara untuk melindungi Kawasan Taman Nasional Karimunjawa dari kerusakan dan pencemaran lingkungan.

Kawasan TN Karimunjawa merupakan kawasan ekowisata bahari dan telah ditetapkan sebagai salah satu Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). 

TN Karimunjawa memiliki fungsi sebagai sistem penyangga kehidupan dan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. 

"Kegiatan yang dilakukan oleh para tersangka yang telah merusak terumbu karang tentu menggangu aktivitas pariwisata dan juga keseimbangan ekosistem," tegasnya.

Dalam pengamanan Kawasan Taman Nasional Karimunjawa, KLHK selalu mengedepankan upaya persuasif, pre-emtif dan preventif. 

Namun, tindakan penertiban dan yustisi akan diterapkan jika aktivitas illegal di Kawasan Taman Nasional Karimunjawa masih terus terjadi agar menjadi efek jera bagi pelaku.

Taqiudin mengatakan, sesuai perintah Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Jabalnusra masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta penelurusan dana/modal untuk mendalami kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Perlu diketahui, penyidikan dan penetapan keempat tersangka perusakan lingkungan di TN Karimunjawa sebagai tindaklanjut dari Operasi Gabungan Penertiban Penggunaan Ilegal di TN Karimunjawa yang berupa Sarana Tambak Udang tanggal 31 Oktober 2023 s.d 5 November 2023. 

Tim operasi gabungan didukung oleh Kemenko Marves, Kementerian LHK, Polda Jateng, DLHK Prov. Jateng, Polres Jepara, Kodim Jepara, dan Pemkab Jepara/Dinas LH Jepara. 

Operasi gabungan menindaklanjuti pengaduan pengelola TN Karimunjawa tentang adanya pencemaran di perairan TN yang berasal dari limbah tambak udang di sekitar TN yang mengganggu aktivitas wisata dan terumbu karang. 

Kemudian Balai Gakkum KLHK Jabalnusra melakukan tindakan persuasif dengan memasang papan larangan untuk tidak membuang limbah tambak udang ke wilayah perairan, namun himbauan ini tidak diindahkan oleh para penambak udang. 

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network