Perusakan Lingkungan di Karimunjawa, GAKKUM KLHK Tetapkan 4 Tersangka

Ali Masduki
4 orang ditetapkan sebagai tersangka perusak lingkungan Taman Nasional (TN) Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Foto/Gakkum KLHK

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) menetapkan 4 (empat) tersangka perusak lingkungan akibat kegiatan tambak budidaya udang di Taman Nasional (TN) Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. 

Keempatnya terdiri dari SL (50 tahun) warga Lebak Indah, Surabaya, Jawa Timur. Kemudian S (50 tahun) warga Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah. Selanjutnya TS (43 tahun) warga Karimunjawa Kab. Jepara, Jawa Tengah, dan MSD (47 tahun) warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa kegiatan perusakan lingkungan yang dilakukan para tersangka di TN Karimunjawa merupakan tindak kejahatan serius. 

Kejahatan ini telah merusak ekosistem, merugikan masyarakat dan negara. Para pelaku harus dihukum maksimal, agar terwujudnya keadilan. 

"Kita sudah peringatkan untuk menghentikan kegiatan tapi mereka tetap tidak mematuhinya. Untuk itu dilakukan tindakan tegas. Penetapan tersangka kepada 4 (empat) pelaku ini agar ada efek jera dan menjadi perhatian bagi pelaku lainnya, serta melindungi TN Karimunjawa," tegasnnya.

Rasio Sani menyampaikan bahwa disamping menjerat para pelaku perusakan dengan penegakan hukum pidana. Saat ini Gakkum KLHK menyiapkan upaya penegakan hukum perdata ganti kerugian lingkungan dan pemulihan lingkungan. 

Tim hukum KLHK sedang menganalisis besaran kerugian lingkungan yang diakibatkan oleh para pelaku pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan akibat limbah tambak budidaya udang di Karimunjawa. 

Penegakan hukum dengan multi instrumen dilakukan agar adanya efek jera mengingat seriusnya dampak kerusakan dan kerugian lingkungan yang ditimbulkan, serta kerusakan di TN Nasional harus dipulihkan.

"Dalam penegakan hukum pidana, saya sudah perintahkan kepada Penyidik KLHK untuk segera menyelesaikan penyidikan kasus ini," ujarnya.

Ia bilang, penanganan kasus harus menerapkan pidana berlapis (multidoor), baik terkait dengan pidana lingkungan hidup, pidana kehutanan/konservasi sumberdaya hayati dan ekosistem, serta menelusuri aliran dana hasil dari tindak kejahatan bidang lingkungan hidup. Agar ada efek jera dan pelaku dapat dikenakan tindak pidana pencucian uang.

"Langkah penegakan hukum hukum multidoor/pidana berlapis dan multi instrumen termasuk gugatan perdata dilakukan agar para pelaku perusakan mendapatkan hukuman yang maksimal dan ada efek jera. Penindakan ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku lainnya," terangnya. 

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network