get app
inews
Aa Read Next : Perusakan Lingkungan di Karimunjawa, GAKKUM KLHK Tetapkan 4 Tersangka

Dua Tahun Buron, Pemilik Kayu Merbau Ilegal dari Kepulauan Aru Maluku Ditangkap Gakkum KLHK

Selasa, 24 Januari 2023 | 18:55 WIB
header img
Gakkum KLHK berhasil mengamankan tersangka pemilik pengangkutan kayu merbau tanpa legalitas yang sah . Foto/Gakkum KLHK

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Tim Operasi Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Banteng Direktorat Jenderal Gakkum KLHK berhasil mengamankan tersangka pemilik pengangkutan kayu merbau tanpa legalitas yang sah berupa dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHHK) di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. 

Tim berhasil mengamankan tersangka berinisial SI pemilik Usaha Dagang (UD) ZP setelah 2 (dua) tahun menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa kayu jenis merbau sebayak 115.1938 M3.

Kejadian ini berawal dari kegiatan Operasi Gabungan yang dilakukan Ditjen Gakkum KLHK dan Polda Jatim pada 20 Agustus 2020. Tim Operasi melakukan pemantauan aktivitas di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. 

Setelah dilakukan pemantauan, Tim Operasi menjumpai truk ekspedisi yang mengangkut kayu olahan jenis merbau yang dibongkar dari Kapal Motor (KM) Asia Ship. 

Selanjutnya tim melakukan pembuntutan terhadap truk ekspedisi yang membawa muatan kayu olahan jenis merbau yang ternyata masuk ke area Pergudangan Mutiara Margomulyo Indah Blok A No.7, Jalan Tambak Langon, Asemrowo, Surabaya. 

Kemudian petugas melakukan pengamanan terhadap barang bukti kayu yang diduga ilegal. Kayu olahan jenis merbau yang diduga ilegal tersebut sebanyak 115.1938 M3 setara dengan 5.108 potong batang kayu atas nama pengirim UD ZP tujuan PT DRA. 

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut