SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Tim Operasi Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Banteng Direktorat Jenderal Gakkum KLHK berhasil mengamankan tersangka pemilik pengangkutan kayu merbau tanpa legalitas yang sah berupa dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHHK) di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Tim berhasil mengamankan tersangka berinisial SI pemilik Usaha Dagang (UD) ZP setelah 2 (dua) tahun menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa kayu jenis merbau sebayak 115.1938 M3.
Kejadian ini berawal dari kegiatan Operasi Gabungan yang dilakukan Ditjen Gakkum KLHK dan Polda Jatim pada 20 Agustus 2020. Tim Operasi melakukan pemantauan aktivitas di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Setelah dilakukan pemantauan, Tim Operasi menjumpai truk ekspedisi yang mengangkut kayu olahan jenis merbau yang dibongkar dari Kapal Motor (KM) Asia Ship.
Selanjutnya tim melakukan pembuntutan terhadap truk ekspedisi yang membawa muatan kayu olahan jenis merbau yang ternyata masuk ke area Pergudangan Mutiara Margomulyo Indah Blok A No.7, Jalan Tambak Langon, Asemrowo, Surabaya.
Kemudian petugas melakukan pengamanan terhadap barang bukti kayu yang diduga ilegal. Kayu olahan jenis merbau yang diduga ilegal tersebut sebanyak 115.1938 M3 setara dengan 5.108 potong batang kayu atas nama pengirim UD ZP tujuan PT DRA.
Tersangka berinisial SI pemilik UD ZP mangkir dari panggilan penyidik dan melarikan diri. Pada tanggal 19 Januari 2023 malam, Tim Operasi berhasil mengamankan tersangka berinisial SI di sebuah hotel di Surabaya dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim.
“Akhirnya setelah 2 (dua) tahun DPO Tim Operasi berhasil mengamankan pelaku pemilik kayu merbau ini,"
Plt. Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK, Agus Mardiyanto.
Tersangka akan menjerat tersangka dengan dugaan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf c jo Pasal 15 dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra, Taqiuddin, mengatakan “Kami akan terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang terkait sehingga pengembangan kasus pemalsuan dokumen tersebut dapat dibuka secara jelas guna kepentingan penegakan hukum”, tegasnya.
Editor : Ali Masduki