SURABAYA, iNews.id - Amir Djoewito, terpidana kasus penggelapan senilai Rp13 miliar tertangkap di kota Surabaya.
Direktur PT Nusantara Citra Alam Raya (NCAR) itu dibekuk oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung), di wilayah Jalan Embong Malang, pada Rabu (25/5/2022) malam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan lebih dari tiga bulan lamanya tim melakukan mengintaian terhadap Amir.
"Setelah kami intai selama lebih dari 3 bulan, akhirnya terpidana berhasil ditangkap," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, Kamis (26/5/2022).
Fathur mengatakan, dasar penangkapan Amir yakni Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1059K/PID.SUS/2012 tanggal 14 Agustus 2012 terhadap Amir Djoewito dkk.
Terpidana dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan penggelapan yang menyebabkan kerugiaan bagi korban sebesar Rp13 miliar, sebagaimana diatur dalam pasal 372 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pada perkara itu terpidana dihukum 2 tahun penjara serta denda sebesar Rp25 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 2 bulan.
"Setelah ditangkap selanjutnya terpidana di bawa ke Kejati untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses hukum lebih lanjut," katanya.
Editor : Ali Masduki