Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Duka Guru Honorer Jombang: Motor Kredit Buat Mengajar Hilang, Penghasilan Turun Drastis
Advertisement . Scroll to see content

Buronan Kasus Penggelapan Rp13 Miliar Tertangkap di Surabaya

Kamis, 26 Mei 2022 | 17:12 WIB
  • author Lukman Hakim, Sindonews
Buronan Kasus Penggelapan Rp13 Miliar Tertangkap di Surabaya
Amir Djoewito saat di Kejati Jatim, Kamis (26/5/2022). (Foto: MPI)

SURABAYA, iNews.id - Amir Djoewito, terpidana kasus penggelapan senilai Rp13 miliar tertangkap di kota Surabaya.

Direktur PT Nusantara Citra Alam Raya (NCAR) itu dibekuk oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung), di wilayah Jalan Embong Malang, pada Rabu (25/5/2022) malam.  

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan lebih dari tiga bulan lamanya tim melakukan mengintaian terhadap Amir.

"Setelah kami intai selama lebih dari 3 bulan, akhirnya terpidana berhasil ditangkap," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, Kamis (26/5/2022).   

Fathur mengatakan, dasar penangkapan Amir yakni Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1059K/PID.SUS/2012 tanggal 14 Agustus 2012 terhadap Amir Djoewito dkk. 

Terpidana dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan penggelapan yang menyebabkan kerugiaan bagi korban sebesar Rp13 miliar, sebagaimana diatur dalam pasal 372 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP.  

Pada perkara itu terpidana dihukum 2 tahun penjara serta denda sebesar Rp25 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 2 bulan. 

"Setelah ditangkap selanjutnya terpidana di bawa ke Kejati untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses hukum lebih lanjut," katanya.  

Editor: Ali Masduki

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut