Tersangka berinisial SI pemilik UD ZP mangkir dari panggilan penyidik dan melarikan diri. Pada tanggal 19 Januari 2023 malam, Tim Operasi berhasil mengamankan tersangka berinisial SI di sebuah hotel di Surabaya dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim.
“Akhirnya setelah 2 (dua) tahun DPO Tim Operasi berhasil mengamankan pelaku pemilik kayu merbau ini,"
Plt. Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK, Agus Mardiyanto.
Tersangka akan menjerat tersangka dengan dugaan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf c jo Pasal 15 dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra, Taqiuddin, mengatakan “Kami akan terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang terkait sehingga pengembangan kasus pemalsuan dokumen tersebut dapat dibuka secara jelas guna kepentingan penegakan hukum”, tegasnya.
Editor : Ali Masduki