SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Penegakan hukum terhadap kejahatan keuangan negara di Indonesia menghadapi tantangan yang signifikan. Salah seorang mahasiswa doktor mengusulkan solusi baru yang menjanjikan.
Shri Hardjuno Wiwoho, dari Universitas Airlangga, memaparkan hasil penelitiannya tentang "Prinsip Kepastian Hukum dalam Akselerasi Reformasi Hukum terhadap Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana". Dalam penelitiannya, Hardjuno menyoroti kesulitan aparat penegak hukum dalam mengidentifikasi dan merebut aset hasil kejahatan, serta mengusulkan percepatan reformasi hukum untuk pengambilalihan aset tanpa proses tuntutan pidana yang rumit.
Upaya percepatan reformasi hukum tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam menyelamatkan aset negara sambil tetap mempertahankan prinsip kepastian hukum. Hardjuno juga menyoroti Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) yang telah disusun sejak tahun 2012, namun belum mengalami pembahasan oleh DPR.
Dengan merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tahun 2003, Hardjuno menekankan pentingnya mekanisme perampasan aset tanpa melibatkan tuntutan pidana sebagai bagian dari upaya global dalam memerangi korupsi dan pencucian uang. Konsep perampasan aset tanpa pemidanaan (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) dianggap sebagai ide restitusi kerugian negara, yang bertujuan untuk mengembalikan aset negara yang diambil secara tidak sah oleh pelaku kejahatan.
Dalam konsep ini, aset negara yang diperoleh secara tidak adil dapat disita dan dikembalikan kepada negara tanpa melibatkan prosedur pidana, melainkan melalui jalur hukum perdata. Pendekatan ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang kuat bagi masyarakat, sambil tetap menjaga prinsip keadilan dan pemulihan aset negara.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait