Selamatkan Aset Negara, Ini Solusi Jitu dalam Penegakkan Hukum di Indonesia

Arif Ardliyanto
Mahasiswa doktor, Shri Hardjuno Wiwoho, dari Universitas Airlangga, memaparkan hasil penelitiannya tentang "Prinsip Kepastian Hukum dalam Akselerasi Reformasi Hukum terhadap Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana". Foto iNewsSurabaya/ist

Jika aset tersebut diperoleh melalui tindakan pengayaan yang tidak adil atau unjust enrichment, negara berhak merampas aset tersebut tanpa melibatkan prosedur penuntutan dalam ranah hukum pidana. 

Sebagai gantinya, proses perampasan aset dilakukan melalui jalur hukum perdata. 
“Jadi, model perampasan aset tanpa tuntutan pidana diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum yang kuat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Dalam pemaparan ini, Hardjuno didampingi penasehat akademiknya, Prof. Dr. Mas Rahmah, S.H., M.H., LL.M . Adapun tim pengujinya yaitu Prof. Dr. Mas Rahmah, S.H., M.H., LL.M, Prof. Dr. Muhamad Nafik Hadi Ryandono, S.E., M.Si, Prof. Dr. Suparto Wijoyo, S.H., M.Hum, Prof. Badri Munir Sukoco, S.E., MBA., Ph.D, Dr. Faizal Kurniawan, S.H., M.H., LL.M dan  Dr. Prawita Thalib,  S.H., M.H.
 
Hardjuno berharap pendekatan ini  dapat menjadi alat yang efektif dalam menyelamatkan aset negara dengan lebih efisien, sambil tetap menjaga prinsip kepastian hukum.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network