SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Sebanyak 16.608 narapidana muslim di Jawa Timur bakal memperoleh remisi istimewa sebagai bagian dari perayaan Idul Fitri 2024. Ini merupakan penghargaan atas perubahan positif dan kesetiaan mereka selama masa pidana, dengan harapan mempersiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengatakan, pengusulan remisi ini juga bertujuan untuk mendorong partisipasi dalam program pembinaan di lapas, sambil meredakan tekanan kelebihan kapasitas penjara.
Dari total 27.099 warga binaan, mayoritas diusulkan untuk remisi, dengan sebagian besar adalah narapidana kasus narkotika. Namun, keputusan akhir masih menunggu persetujuan dari Ditjen Pemasyarakatan.
"Pengusulan remisi khusus Idul Fitri juga merupakan bentuk upaya pembinaan untuk mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat dengan baik," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono pada Minggu (31/3).
Diharapkan, lanjut Heni, dengan pengusulan remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk mengikuti program pembinaan di lapas. Juga
mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat dengan baik.
"Selain itu, juga diharapkan dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang mengalami overkapasitas hunian," terang Heni.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait