Mengingat, jumlah warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi tahun ini sekitar 78% dari jumlah keseluruhan warga binaan yang berstatus sebagai narapidana.
"Saat ini ada 27.099 warga binaan kami, 21.243 berstatus sebagai narapidana dan sisanya masih sebagai tahanan," urai Heni.
Warga binaan yang diusulkan mayoritas masih harus menjalani sisa masa pidananya. Jika nanti disetujui olh Ditjen Pemasyarakatan, diperkirakan ada sekitar 184 warga binaan yang bisa langsung bebas.
"Warga binaan yang kami usulkan mayoritas merupakan pelaku tindak pidana khusus dengan 8.622 orang, terutama kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," terang Heni.
Jika dirinci, warga binaan kasus narkotika memang mendominasi usulan remisi dengan 8.405 orang. Disusul dengan warga binaan kasus korupsi sebanyak 190 orang. Juga ada 16 orang warga binaan kasus illegal logging dan empat warga binaan kasus terorisme.
"Sedangkan untuk Anak, ada 66 Anak yang diusulkan mendapatkan remisi," jelas Heni.
Usulan ini belum bisa dijadikan acuan jumlah warga binaan yang akan mendapat remisi khusus Idul Fitri. Karena semua keputusan dan hasil final tergantung dari Ditjen Pemasyarakatan.
"Hasil finalnya masih harus menunggu surat keputusan dari Dirjen Pemasyarakatan," tutup Heni.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait