SAMPANG, iNewsSurabaya.id - Kontroversi mencuat di Desa Lar-Lar, Sampang, Madura, saat sejumlah warga menggeruduk Polres Sampang Senin (1/4/2024). Mereka menyalahkan oknum Pj Kepala Desa atas dugaan Pungutan Liar (Pungli) terkait pembuatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Ribuan warga disinyalir terjebak dalam tarif biaya yang tidak masuk akal, sebesar Rp500 ribu per sertifikat tanah. Ahmad Fauzi (30), salah satu warga, mengungkapkan bagaimana modus Pungli tersebut bekerja, awalnya menjanjikan biaya Rp150 ribu per sertifikat, namun ternyata meningkat menjadi Rp500 ribu setelah sertifikat jadi.
"Pada awalnya, kami dijanjikan biaya Rp150 ribu per sertifikat, namun setelah sertifikat selesai, biayanya naik menjadi 500 ribu," terangnya.
Tindakan tersebut mengecewakan warga yang sebelumnya percaya bahwa mereka akan mendapatkan sertifikat tanah dengan biaya terjangkau. "Ada sekitar 3.200 orang yang mengurus sertifikat tanah, dan kami tidak menyangka biayanya akan meningkat menjadi Rp350 ribu per sertifikat," ungkap Fauzi.
Sementara itu, Samlawi, seorang warga yang juga peserta PTSL, merasakan tekanan untuk membayar biaya yang tidak wajar. "Setelah sertifikat jadi, saya terpaksa membayar total Rp500 ribu, dan itu pun dengan tekanan," keluhnya.
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie, membenarkan adanya aduan dari warga Desa Lar-Lar terkait dugaan pungli PTSL. "Kami menerima pengaduan terkait dugaan pungli PTSL, dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait