SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kanwil Kemenkumham Jatim bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) telah mengambil langkah konkret dalam mencegah pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI). Kemenkumham Jatim menggandeng Konten Kreator, Perguruan Tinggi, dan instansi terkait.
Acara ini diawali dengan pembukaan oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen KI, Anom Wibowo, yang didampingi oleh Saefur Rochim, Dulyono, dan Asep Sutandar.
Dalam sambutannya, Kadiv Yankum menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari persiapan untuk mencegah pelanggaran KI di masa mendatang. Dia juga menyoroti tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman tentang perlindungan karya, pencegahan pelanggaran, dan langkah-langkah yang dapat diambil dalam menghadapi pelanggaran terhadap karya intelektual.
“Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman terkait pentingnya melindungi karya, pencegahan pelanggaran serta langkah yang dapat ditempuh apabila terjadi pelanggaran terhadap karya milik kita,” urainya.
Menurutnya konten kreator sangat erat kaitannya dengan KI. Sehingga perlindungan KI dapat memberikan konten kreator kepastian hukum dan apresiasi untuk terus menciptakan konten yang berkualitas. “Aspek perlindungan kekayaan intelektual yang besar kaitannya dengan konten kreator adalah Hak Cipta,” tukasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait