Korban mengalami kerugian tidak hanya dari segi finansial, melainkan juga harapan yang pupus. Melalui pengungkapan kasus ini, Aditya berhasil diamankan di Polsek Jombang dengan barang bukti berupa 2 lembar kuitansi dan 1 resi transfer Bank BRI. Tindakan hukum akan diterapkan untuk mengusut lebih lanjut kasus ini serta memberikan keadilan bagi para korban yang terkena dampaknya.
Editor : Arif Ardliyanto
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
