JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Aksi penipuan dengan modus rekrutmen Satpol PP di Jombang menggemparkan setelah pelaku utamanya, Aditya Dewantara Pratama, 32 tahun, akhirnya berhasil dibekuk oleh aparat kepolisian.
Aditya yang beralamat di Jl. Hos Cokroaminoto, Kelurahan Jombatan, kabupaten setempat, menjalankan skema penipuan dengan menawarkan peluang menjadi anggota Satpol PP Pemkab Jombang dengan biaya sebesar Rp10.000.000.
Korban yang terjebak dalam jeratan Aditya tidak hanya kehilangan uang, tetapi juga harapan untuk menjadi bagian dari Satpol PP sebagaimana yang dijanjikan. "Pelaku melanggar Pasal 378 KUHP Subs Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," ungkap Kapolsek Jombang, AKP Soesilo.
Peristiwa ini bermula saat seorang guru berinisial MA, 56 tahun, mendapat tawaran dari Aditya pada Januari 2023. Korban dipancing dengan janji palsu Aditya untuk menjadi anggota Satpol PP Jombang dengan imbalan uang sejumlah Rp10.000.000. Setelah memberikan sebagian uang tersebut, korban tidak pernah melihat realisasi janji tersebut.
Korban mengalami kerugian tidak hanya dari segi finansial, melainkan juga harapan yang pupus. Melalui pengungkapan kasus ini, Aditya berhasil diamankan di Polsek Jombang dengan barang bukti berupa 2 lembar kuitansi dan 1 resi transfer Bank BRI. Tindakan hukum akan diterapkan untuk mengusut lebih lanjut kasus ini serta memberikan keadilan bagi para korban yang terkena dampaknya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait